Nama Madrasah yang akan Didirikan : MA DARUS SHIBYAN (1)
Alamat Madrasah : Jl. Umbulsari No. 17 (2)
Nama Organisasi Calon Penyelenggara : YAYASAN DARUS SHIBYAN SALAFIYYAH (3)
Alamat Organisasi Calon Penyelenggara : Jl. PB. Sudirman No. 17 (4)
Akte Notaris : DENNY IRTANTO,S.H.M,Kn (5)
Pengesahan Akte Notaris : AHU-0037418.AH.01.01 TAHUN 2016 (6)
A. Latar Belakang dan Tujuan Pendirian
Yayasan Darus Shibyan Salafiyyah berlokasi di Dusun Krajan Desa Karangduren Kecamatan Balung Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur Yayasan Darus Shibyan Salafiyyah didirikan pada tanggal 16 dan telah disahkan dihadapan notaris pada tanggal 20 September 2016 dengan akta notaris nomor 20 notaris Denny Irtanto, S.H,M.Kn
Yayasan Darus Shibyan Salafiyyah, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar, bergerak dalam bidang pendidikan formal. Wujud dari anggaran dasar tersebut Yayasan Darus Shibyan Salafiyyah berupaya turut berpartisipasi dalam pembentukan pribadi manusia Indonesia yang memiliki keunggulan. Keunggulan dalam akidah yang lurus, akhlak yang mulia, ibadah yang tekun dan istiqamah, serta kompetensi pribadi dalam membangun bangsa, adapun masalah moralitas dikalangan pelajar dewasa ini merupakan suatu masalah bagi kita semua yang harus mendapatkan perhatian secara khusus,berbagai perubahan yang terjadi dalam seluruh aspek kehidupan membuat para pelajar kita harus mulai tata pergaulan, gaya hidup, hingga pandangan-pandangan mendasar serta prilaku dalam menghadapi era globalisasi.
Arus globalisasi teknologi informasi dan budaya yang tumbuh dan kembang secara cepat menimbulkan dampak tersendiri yang tidak selalu positif bagi kehidupan remaja dan pelajar kita, padahal pada sisi elementer mereka diharapkan mampu memelihara dan melestarikan tradisi, cara pandang dan aspek moralitas luhur bangsa Indonesia, maka sangatlah wajar jika program pendidikan nasional THN 2000 mengamanatkan kepada masyarakat untuk memberlakukan lagi pendidikan budi pekerti luhur sebagai pelajaran yang wajib diberikan kepada siswa.
Disamping itu kita sering kali kecewa tentang pendidikan agama yang diajarkan dalam pendidikan formal yang kurang diperhatikan, padahal pendidikan agama inilah yang menjadi central atau basic dari segala tingkah laku dalam kehidupan mereka.
Melihat permasalahan di atas, kami beranikan diri untuk mendirikan Madrasah Aliyah Darus Shibyan yang terorganisasi secara sistematis di lingkungan Dusun Krajan I Desa Karangduren Kecamatan Balung Kabupaten Jember. Lebih dari itu kegiatan ini diharapkan mampu menjadikan produk-produk pelajar yang berkualitas demi menghadapi era globalisasi saat ini dan menjadikan insan yang bertaqwa kepada Allah SWT.
B. Dasar Hukum
Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
Anggaran Dasar Yayasan Darus Shibyan Salafiyyah
Musyawarah antara Dewan Pengurus dan tokoh masyarakat setempat tentang pendirian Madrasah Aliyan Darus Shibyan
Akta Pendirian Yayasan Darus Shibyan Slafiyyah
C. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan didirikannya Yayasan Darus Shibyan Salafiyyah Dusun Krajan I Desa Karangduren Kecamatan Balung Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur diantaranya adalah:
1. Mendidik manusia dengan nilai-nilai Al Qur’an dan As Sunnah sesuai pemahaman yang shahih dari generasi terbaik umat Islam.
2. Mengembangkan ilmu secara umum, khususnya ilmu yang berorientasi pada nilai-nilai Islam.
3. Mengembangkan sistem pendidikan dan metode pembelajaran yang efektif dan efisien.
4. Mewujudkan generasi muda Islam yang memiliki keunggulan ilmu dan amal. (7)
B. Bentuk dan Nama Madrasah
1. Lembaga pendidikan formal yang diberi nama Madrasah Aliayah Darus Shibyan yang selanjutnya disingkat MA. Darus Shibyan.
2. Madrasah Aliyah berlokasi di bawah naungan Yayasan Darus Shibyan Salafiyyah (YDSS) Dusun Krajan Desa Karangduren Daya Kecamatan Balung Kabupaten Jember.
3. Pada prinsipnya Madrasah Aliyah Darus Shibyan didirikan tahun 2016 dan akan beroperasi pada tanggal 03 Juli 2017 tahun pelajaran 2017-2018 walaupun secara prosedural izin operasional belum turun. (8)
C. Gambaran Tata Ruang Lokasi Madrasah (9)
D. Gambaran Kondisi Geografis Lokasi Madrasah
a. Aman Dari Bencana
Lokasi Madrasah Aliyah Darus Shibyan sangat strategis dipandang dari salah satu faktor pendidikan, yaitu lingkungan yang representatif, aman dan jauh dari keributan dan kebisingan seperti halnya di kota, madrasah ini terletak jauh dari keramaian kota, kurang lebih 11-40 km dari kabupaten tepatnya lokasi Madrasah Aliyah Darus Shibyan berada di Dusun Krajan I Desa KarangdurenKecamatan Kadur Kabupaten Jember.
Madrasah Aliyah Darus Shibyan di bangun di atas struktur tanah yang kuat sehingga aman dari terjadinya longsor dan terhindar dari datangnya banjir, karena antara lokasi Madrasah Aliyah Darus Shibyan dan lokasi disekitarnya lebih tinggi.
Dalam sejarahnya lokasi Madrasah Aliyah Darus Shibyan belum pernah mengalami terjadi bencana alam lainnya seperti gempa bumi, angin puting peliung, letusan gunung merapi, dan kebakaran hutan, karena itu lokasi Madrasah Aliyah Darus Shibyan sangat representatif dan kondusif untuk dijadikan tempat belajar bagi masyarakat sekitarnya.
b. Ramah Lingkungan
Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa lokasi Madrasah Aliyah Darus Shibyan jauh dari kebisingan kota begitupun pola hidup masyarakat sekitarnya tidak seperti pola hidup masyarakat kota. Pola hidup masyarakat di lokasi Madrasah Aliyah Darus Shibyan sangat kurang dalam menggunakan sumber daya alam dan harta pribadi. Mereka menggunakan sumber daya alam dan harta pribadi sekedar memenuhi kebutuhan mereka yang tidak banyak.
Lingkungan sekitar lokasi Madrasah Aliyah Darus Shibyan sangat ramah lingkungan dilihat dari aktifitas penduduknya yang jauh dari kesibukan penggunaan transportasi bermotor, sehingga udara di sekitar Madrasah Aliyah Darus Shibyan 90% bersih dari polusi, dan lingkungannya tidak tercemar limbah karena bukan daerah industri dan bukan daerah pertambangan yang mengganggu ekosistem lingkungan hidup dengan kegiatan penebangan pohon dan kebisingan alat-alat pertambangan yang digunakan.
Penggunaan energi di sekitar lokasi Madrasah Aliyah Darus Shibyan hanya dalam sektor transportasi dan rumah tangga. Energi yang digunakan dalam rumah tangga masih rendah dilihat dari peralatan rumah tangga yang tidak banyak menggunakan energi elektronik yang butuh listrik, gas dan batu bara. Dapat digambarkan kehidupan penduduk sekitar sekitar lokasi Madrasah Aliyah Darus Shibyan 80% berjalan secara alami dengan maksud menjalani kehidupan mereka dengan cara yang konsisten dengan keberlanjutan, keseimbangan alam dan menghargai hubungan simbiosis antara manusia dengan ekologi dan siklus alam. (10)
E. Keberadaan Madrasah dalam Perspektif Ekologis
Madrasah Aliyah Darus Shibyan di bangun dengan memperhatikan ekosistem lingkungan sekitar agar terjadi interaksi konstruktif dan saling mempengaruhi demi kebaikan satu sama lain. Pendirian Madrasah Aliyah Darus Shibyan tidak menjadi gangguan fungsi satu atau beberapa unsur dalam sistem yang akan memberi dampak negatif terhadap fungsi sub sistem yang lain. Madrasah Aliyah Darus Shibyan dan alam sekitar sebagai suatu sistem yang membentuk suatu jaringan kehidupan. Posisi Madrasah Aliyah Darus Shibyan tidak mengabaikan peran makhluk lainnya, juga tidak memandang Madrasah Aliyah Darus Shibyan berada di luar sistem, tetapi bagian dari suatu ekosistem. Keserasian hubungan antara Madrasah Aliyah Darus Shibyan dan lingkungannya dipelihara untuk mempertahankan sistem ekologis.
Madrasah Aliyah Darus Shibyan yang letak giografisnya di dataran rendah dan pedesaan memiliki sumber daya alam pertanian dan mendatang menjadi tumpuan harapan penduduk. Pembangunan Madrasah Aliyah Darus Shibyan bertujuan memberikan kontribusi pembangunan budaya, skill, dan ilmu pengetahuan melalui pendidikan demi terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas yang bisa memanfaatkan sumber daya alam dengan baik sehingga terjadi interaksi positif dan harmonis antara manusia dan alamnya.
Berdirinya Madrasah Aliyah Darus Shibyan tidak menjadi gangguan yang menyebabkan perubahan fungsi komponen-komponen linkungan hidup dan sumber daya alam lainnya. Madraswah Aliyah Darus Shibyan memelihara proses ekologis yang esensial sebagai bagian dari upaya keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan. Madrasah Aliyah Darus Shibyan berkomitmen untuk memelihara dan melestarikan potensi kekayaan sumber daya alam dan lingkungan dari berbagai macam ancaman.
Tanah lokasi Sebelum di bangun gedung Madrasah Aliyah Darus Shibyan digunakan untuk pertanian. Kemudian dibangun Madrasah Aliyah Darus Shibyan yang terletak di antara area pemukiman penduduk, dapat di gambarkan batas-batas lokasi sebagai berikut:
1. Sebelah utara di batasi pemukiman penduduk
2. Sebelah timur di batasi pemukiman penduduk
3. Sebelah selatan di batasi jalan desa
4. Sebelah barat di batasi pemukiman penduduk (11)
F. Prospek Pendaftar
Madrasah Aliyah Darus Shibyan terletak diantara Desa Karangduren. Yang mana Desa Karangduren tidak mempunyai lembaga pendidikan formal setingkat SLTA kecuali Yayasan Darus Shibyan Salafiyyah yang menaungi Madrasah Aliyah Darus Shibyan yang menjadi tumpuan pendidikan bagi generasi penduduk desa tersebut.
Rata-rata pendidikan masyarakat Desa Karangduren adalah Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah. Semua ini tidak lepas dari keadaan ekonomi masyarakat yang tergolong menengah bawah dan kesadaran masyarakat akan pentinyangnya pendidikan masih kurang. Jika dipresentasekan sebagai berikut; 20% masyarakat lulusan Madrasah Ibtidaiyah. Sedangkan sisanya terbagi antara Madrasah Tsanawiyah 65%. Madrasah Aliyah 10%. Sarjana 5%.
Dari data tersebut ketersediaan siswa yang akan mendaftar masuk ke Madrasah Aliyah Darus Shibyan sangat mencukupi. Madrasah Aliyah Darus Shibyan akan menjadi tempat belajar bagi lulusan Madrasah Aliyah dibawahnya yang satu yayasan. Jumlah siswa yang akan di tampung di Madrasah Aliyah Darus Shibyan 64 siswa. Madrasah Aliyah Darus Shibyan berdiri di bawah naungan Yayasan Darus Shibyan Salafiyyah (12)
G. Kebutuhan Masyarakat terhadap Lulusan
Untuk memberikan jaminan bahwa setiap warga masyarakat Desa Karangduren dapat memperoleh pendidikan setinggi-tingginya, perlu adanya pendidikan yang menampung lulusan untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi dengan demikian seluruh masyarakat Desa Karangduren akan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan cita-cita proklamasi yang dituangkan di dalam pembukaan UUD 45 yaitu upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 5 ayat(1) menyatakan : “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”.
Untuk terpenuhinya hak tersebut masyarakat memerlukan lembaga pendidikan yang bisa mendidik putra-putrinya dengan akses yang lebih cepat, mudah dan murah. Dengan demikian masyarakat sangat apresiatif terhadap didirikannya Madrasah Aliyah Darus Shibyan. Masyarakat sekitar sangat membutuhkan madrasah yang dekat agar dapat meringankan biaya putra-putrinya dan tidak kesulitan untuk pergi sekolah. Adapun bentuk apreasi masyarakat sebagai berikut:
1. Anggota madrasah menjadi pembicara di luar madrasah dengan masyarakat.
2. Masyarakat menjadi pengurus organisasi di madrasah.
3. Madrasah menjadikan orang tua sebagai partner pendidik.
4. Menjalin komunikasi yang interaktif antara masyarakat dan madrasah.
Unsur-unsur masyarakat yang menjalin kerjasama dengan Madrasah Aliyah Darus Shibyan diantaranya adalah orang tua siswa, warga, dan lembaga masyarakat sekitar madrasah, tokoh masyarakat, lembaga agama, organisasi kemasyarakatan, pemerintah setempat, petugas keamanan dan ketertiban, sesama lembaga madrasah dan sekolah, pengusaha, pedagang dan industri. Karena Madrasah Aliyah Darus Shibyan berada di dalam masyarakat, maka Madrasah Aliyah Darus Shibyan siap merespon masukan dan umpan balik dari masyarakat demi berlangsungnya pendirian Madrasah Aliyah Darus Shibyan.
Keterlibatan orang tua sebagai bentuk peran serta masyarakat itu dibentuk dalam wadah komite. Salah satu cara memfungsikan masyarakat sebagai stakeholder tersebut adalah dengan menggunakan prinsip perwakilan, yaitu memilih sejumlah kecil dari seluruh anggota masyarakat untuk melaksanakan fungsi-fungsi kontrol, pemberi masukan, pemberi dukungan, serta fungsi mediator antara masyarakat dengan lembaga-lembaga pendidikan. (13)
H. Demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga
Untuk menjaga keberlangsung kegiatan pendidikan saat sekarang dan masa yang akan datang maka Madrasah Aliyah Darus Shibyan mengkaji demografi anak usia sekolah yang akan di tampung di Madrasah Aliyah Darus Shibyan.
Letak Madrasah Aliyah Darus Shibyan ada di Desa Karangduren dekat dengan perbatasan Desa Karangsemanding. Jadi anak didik yang masuk ke Madrasah Aliyah Darus Shibyan bermukim di dua desa. (14)
Karangduren, 04 Januari 2017 (15)
Ketua Yayasan
Ttd
ANANG GUNAWAN (16)
No comments